Pengukuran
Medan Listrik dan Medan Magnet di bawah SUTET 500kV
Sampai
sekarang masyarakat masih khawatir tinggal dibawah Saluran Udara Tegangan
Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV. Ketakutan ini tampaknya berawal dari pernyataan
ahli Epidemiologi bahwa SUTET dapat membangkitkan medan listrik dan medan
magnet yang berpengaruh buruk terhadap kesehatan manusia. Masyarakat bahkan ada
yang mengeluh pusing-pusing walaupun belum dapat dibuktikan penyebabnya.
Kehadiran medan listrik dan medan magnet di sekitar kehidupan manusia tidak
dapat dirasakan oleh indera manusia, kecuali jika intensitasnya cukup besar dan
terasa hanya bagi orang yang hipersensitif saja. Medan listrik dan medan magnet
termasuk kelompok radiasi non-pengion. Radiasi ini relatif tidak berbahaya,
berbeda sama sekali dengan radiasi jenis pengion seperti radiasi nuklir atau
radiasi sinar rontgen.
Medan
listrik dan medan magnet sudah ada sejak bumi kita ini terbentuk. Awan yang
mengandung potensial air, terdapat medan listrik yang besarnya antara 3000 - 30.000
V/m. Demikian juga bumi secara alamiah bermedan listrik (100 - 500 V/m) dan
bermedan magnet (0,004 - 0,007 mT). Di dalam rumah, di tempat kerja, di kantor
atau di bengkel terdapat medan listrik dan medan magnet buatan. Medan listrik
dan medan magnet ini biasanya berasal dari instalasi dan peralatan listrik
antara lain berasal dari : sistem
instalasi dalam rumah, lemari
pendingin, AC, kipas angin, pompa air, televisi, mesin tik elektronik, mesin
photocopy, komputer danprinter, mesin las, kompresor, saluran udara tegangan
rendah/menengah (SUTR/M) yang berdekatan, dan lain-lain. Pada sistem instalasi
yang bertegangan dan berarus selalu timbul medan listrik. Tetapi medan listrik
ini sudah melemah karena jaraknya cukup jauh dari sumber.
Di
bawah SUTR dan SUTM kuat medan magnet bervariasi antara 0,1 – 3,5 mikrotesla.
Di dalam bangunan rumah, kantor, bengkel atau pabrik, medan magnet karena
saluran udara ini jauh lebih lemah lagi. Diusahakan dalam pemilihan jalur SUTET
tidak melintas daerah pemukiman, hutan lindung maupun cagar alam. Di beberapa
daerah pemukiman yang padat mungkin tidak bisa dihindari jalur SUTET untuk
melintas, tetapi baik medan listrik maupun medan magnet tidak boleh diatas
ambang batas yang diperbolehkan. Medan Listrik di bawah jaringan dapat menimbulkan
beberapa hal, antara lain:
1.
menimbulkan suara/bunyi mendesis
akibat ionisasi pada permukaan penghantar (konduktor) yang kadang disertai
cahaya keunguan,
2.
bulu/rambut berdiri pada bagian badan
yang terpajan akibat gaya tarik medan listrik yang kecil,
3.
lampu neon dan tes-pen dapat menyala
tetapi redup, akibat mudahnya gas neon di dalam tabung lampu dan tes-pen
terionisasi,
4.
kejutan lemah pada sentuhan pertama
terhadap benda-benda yang mudah menghantar listrik (seperti atap seng, pagar
besi, kawat jemuran dan badan mobil).
Hubungan
Medan Listrik dan Medan Magnet dengan Kesehatan
Kekhawatiran
akan pengaruh buruk medan listrik dan medan magnet terhadap kesehatan dipicu
oleh publikasi hasil penelitian yang dilakukan oleh Wertheimer dan Leeper pada
tahun 1979 di Amerika. Penelitian tersebut menggambarkan adanya hubungan
kenaikan risiko kematian akibat kanker pada anak dengan jarak tempat tinggal
yang dekat jaringan transmisi listrik tegangan tinggi. Banyak ahli yang
meragukan hasil penelitian tersebut dengan menunjuk berbagai kelemahannya,
antara lain tidak adanya data hasil pengukuran kuat medan listrik dan medan
magnet yang mengenai kelompok anak-anak yang diteliti. Koreksi yang dilakukan
oleh peneliti lainnya seperti yang dilakukan oleh Savitz dan kawan-kawan serta
temuan studi Fulton dan kawan-kawan, ternyata hubungan tersebut tidak ada.
Hasil penelitian dengan metoda yang lebih disempurnakan pernah dilakukan oleh
Maria Linett dan kawan-kawan dari National Cancer Institute -Amerika tahun
1997. Penelitian yang melibatkan lebih kurang 1200 anak ini melaporkan bahwa
tidak ada hubungan antara kejadian leukemia pada anak yang terpajan medan
listrik dan medan magnet dengan anak-anak yang tidak terpajan. Temuan ini
mengukuhkan penolakan terhadap hasil penelitian yang dilakukan oleh Wertheimer
dan Leeper tersebut.
Penelitian
dengan menggunakan hewan percobaan pernah dilakukan sejak tahun 60-an dengan
hasilnya bervariasi mulai dari gambaran yang tidak berpengaruh, adanya
perubahan perilaku sampai pada pengaruh terjadinya cacat pada keturunan.
Sesungguhnya hasil penelitian pada hewan yang menunjukkan adanya pengaruh buruk
tersebut diakibatkan oleh penggunaan kuat medan listrik atau medan magnet yang
sangat besar dalam percobaan tersebut. Percobaan dengan kuat medan listrik dan
medan magnet sampai pada tingkat yang menghasilkan kelainan tersebut memang
diperlukan untuk mengetahui proses terjadinya gangguan tertentu sehingga dapat
dipergunakan sebagai dasar penanggulangannya. Kuat medan listrik dan medan
magnet yang digunakan pada percobaan tersebut hampir mustahil dapat dihasilkan
dan terjadi di lingkungan sekitar kehidupan manusia.
“
Pengaruh medan listrik dan medan magnet terhadap kesehatan sangat tergantung
pada dosis yang diterimanya. Dosis yang kecil tentu tidak akan berpengaruh,
bahkan penelitian yang dilakukan oleh Piekarsi dari negara bekas Uni Sovyet
menunjukkan efek positif terhadap penyambungan tulang yang patah pada anjing
percobaan.”
Para
ahli telah sepakat bahwa medan listrik dan medan magnet yang berasal dari
jaringan listrik digolongkan sebagai frekuensi ekstrim rendah dengan
konsekuensi kemampuan memindahkan energi sangat kecil, sehingga tidak mampu
mempengaruhi ikatan kimia pembentuk sel-sel tubuh manusia. Disamping itu sel
tubuh manusia mempunyai kuat medan listrik sekitar 10 juta Volt/m yang jauh
lebih kuat dari medan listrik luar. Medan listrik dan medan magnet dengan
frekuensi ekstrim rendah ini juga tidak mungkin menimbulkan efek panas seperti yang
dapat terjadi pada efek medan elektromagnet gelombang mikro, frekuensi radio,
dan frekuensi yang lebih tinggi seperti pada telepon seluler. Adanya sementara
orang yang tinggal dekat dengan jaringan transmisi listrik melaporkan
keluhan-keluhan seperti sakit kepala, pusing, berdebar dan susah tidur serta
kelemahan seksual adalah bersifat subyektif, karena persepsi mereka yang kurang
tepat.
Batas
Pajanan Medan Listrik dan Medan Magnet
Kriteria
yang dipakai dalam penentuan batas pajanan menggunakan rapat arus yang
diinduksi dalam tubuh. Karena arus-arus induksi dalam tubuh tidak dapat dengan
mudah diukur secara langsung maka penentuan batas pajanan diturunkan dari nilai
kriteria arus induksi dalam tubuh berupa kuat medan listrik (E) yang tidak
terganggu dan rapat fluks magnetik (B). Gampangnya misalnya saja suatu medan
listrik yang homogen dengan kuat medan sebesar 10 kV/m akan menginduksi rapat
arus efektif kurang dari 4 mA/m2 dengan rata-rata pengaliran arus di seluruh
daerah kepada atau batang tubuh manusia (Berhardt, 1985 dan Kaune &
Forsythe, 1985). Suatu rapat fluks magnetik sebesar 0.5 mT pada 50/60 Hz akan
menginduksi rapat arus efektif sekitar 1 mA/m2 pada keliling suatu loop jaringan
tubuh yang berjejari 10 cm.
UNEP,
WHO dan IRPA pada tahun 1987 mengeluarkan suatu pernyataan mengenai nilai rapat
arus induksi terhadap efek-efek biologis yang ditimbulkan akibat pajanan medan
listrik dan medan magnet pada frekuensi 50/60HZ terhadap tubuh manusia sebagai
beriku:
1.
antara 1 dan 10 mA/m2 tidak
menimbulkan efek biologis yang berarti,
2.
antara 10 dan 100 mA/m2 menimbulkan
efek biologis yang terbukti termasuk efek pada sistem penglihatan dan
syaraf,
3.
antara 100 dan 1000 mA/m2 menimbulkan
stimulasi pada jaringan-jaringan yang dapat dirangsang dan ada kemungkinan
bahaya terhadap kesehatan,
4.
di atas 1000 mA/m2 dapat menimbulkan
ekstrasistole dan fibrasi ventrikular dari jantung (bahaya akut terhadap
kesehatan).
Sementara
menunggu ditetapkannya Enviromental Health Criteria dari WHO mengenai medan
elektromagnetik, Pemerintah akan mengadopsi rekomendasi international radiation
protection association (IRPA) dan WHO 1990 untuk batas pajanan Medan Listrik
dan Medan Magnet 50 - 60 Hz sebagai berikut :
No.
|
Klasifikasi
|
Medan
Listrik (kV/m)
|
Medan
Magnet (mili Tesla)
|
1.
|
Lingkungan
kerja :
- sepanjang hari kerja - waktu singkat - anggota tubuh (tangan dan kaki) |
10 30 (s/d 2 jam per hari) - |
0,5
5,0 (s/d 2 jam per hari) 25 |
2.
|
Lingkungan
umum :
- sampai 24 jam per hari - beberapa jam per hari **) |
5 10 |
0,1 (ruang terbuka) 1 |
Sumber
: Rekomendasi IRPA, INIRC dan WHO tahun 1990
Standar medan
listrik dan medan magnet 50/60 Hz di beberapa negara maju untuk tingkat pajanan
terus menerus pada kelompok masyarakat umum (MU) dan kelompok pekerja (KP)
adalah sebagai berikut :
Standard
|
Medan Listrik
(kV/m)
|
Medan Magnet
(mT)
|
||
|
MU
|
KP
|
MU
|
KP
|
IRPA (1990)
|
5
|
10
|
0,1
|
0,5
|
Australia NHMRC (1989)
|
5
|
10
|
0,1
|
0,5
|
Jerman (1989)
|
20,6
|
20,6
|
5,024
|
5,024
|
UK NRPB (1989)
|
12,28
|
12,28
|
2,0
|
2,0
|
USSR (1975; 1978)
|
.
|
5
|
-
|
10
|
USSR (1985)
|
.
|
-
|
-
|
1,76
|
USA ACGIH (1991)
|
-
|
25
|
-
|
1,0 (60 Hz)
|
Polandia
|
-
|
15
|
-
|
-
|
Sumber
: IRPA, 1991; Pakpahan, 1992 ; WHO, 1987
Di
Indonesia, pengamanan terhadap pengaruh medan listrik dan medan magnet 50-60 Hz
pada tegangan 115 V, diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertambangan dan
Energi No. 01.P/47/MPE/ 1992, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Peralatan
|
Medan listrik berjarak
30 cm (kV/m) |
Peralatan
|
Medan Listrik berjarak
30 cm(kV/m) |
1.0in">Selimut
listrik
|
0,500
|
1.0in">Pengering
rambut
|
0,040
|
Stereo Set
|
0,180
|
TV
berwarna
|
0,030
|
1.0in">Lemari
pendingin
|
0,060
|
1.0in">Penyedot
debu
|
0,016
|
1.0in">Setrika
listrik
|
0,060
|
1.0in">Lampu
pijar
|
0,002
|
Sumber
: Departemen Pertambangan dan Energi (No. 01.P/47/MPE/1992)
Peralatan
|
Medan Magnet (0,001 x mT)
|
||
1.0in">
|
3 cm
|
30 cm
|
100 cm
|
1.0in">Pengering
rambut
|
6 – 2000
|
0,01 – 7
|
0,01 – 0,3
|
Alat cukup
|
15 – 1500
|
0,08 – 5
|
0,01 – 0,3
|
Bor
listrik
|
400 – 800
|
2 – 3,5
|
0,08 – 0,2
|
1.0in">Mixer
|
60 – 700
|
0,6 – 10
|
0,02 – 0,025
|
1.0in">Televisi
|
2,5 – 50
|
0,04 – 2
|
0,01 – 0,15
|
1.0in">Setrika
listrik
|
8 – 30
|
0,12 – 0,3
|
0,01 – 0,025
|
1.0in">Lemari
pendingin
|
0,5 – 1,7
|
0,01 – 0,25
|
< 0,01
|
Sumber
: Departemen Pertambangan dan Energi (No. 01.P/47/MPE/1992)
Pengukuran
Kuat medan Listrik SUTET 500 kV
Pengukuran
medan listrik di bawah jaringan SUTET 500 kV sebagai fungsi jarak telah
dilakukan dilapangan terbuka tanpa pepohonan pada andongan terendah di 4 lokasi
di Ciledug, Cirata, Ungaran dan Gresik. Kuat medan yang diperoleh untuk Ciledug
mencapai angka maksimum 4 kV/m pada titik dibawah konduktor phasa sejarak 10
meter dari pusat sumbu saluran, Cirata mencapai angka maksimum 17 kV/m pada
titik sejarak 5 m, Ungaran mencapai angka maksimum 4,78 kV/m pada titik sejarak
15 m, dan Gresik mencapai angka maksimum 3,32 kV/m pada titik sejarak 20 m.
Kuat medan listrik pada titik tengah antara dua deretan konduktor phasa
diperoleh lebih kecil, dimana hal tersebut diakibatkan oleh penjumlahan
vektoral medan listrik yang ditimbulkan oleh susunan konfigurasi konduktor
phasa. Untuk konfigurasi yang lainnya diperoleh keadaan kuat medan listrik yang
sedikit lebih tinggi. Menurut IRPA dan WHO, batasan pajanan kuat medan listrik
yang diduga dapat menimbulkan efek biologis untuk umum adalah 5 kV/m, sedang
hasil pengukuran dilapangan terbuka terhadap kuat medan listrik di bawah SUTET
mencapai angka maksimum 4.78 kV/m (di Ungaran) pada titik sejarak 15 m, kecuali
didaerah Cirata mencapai 17 kV/m tetapi ini merupakan tempat tebing dan curam
yang tidak dilalui penduduk.
Pengukuran
kuat medan Listrik di dalam rumah juga dilakukan di 3 lokasi pada posisi
listrik hidup, dengan hasil pengukuran sebagai berikut : di desa Marga Hurip,
Kec. Banjaran, Kab. Bandung diperoleh angka maksimum 0.0255 kV/m; desa Genuk
RT. 01 Ungaran diperoleh angka maksimum 0.0124 kV/m; dan perumahan Bhakti
Pertiwi Gresik diperoleh angka maksimum 0.0175 kV/m. Kuat medan listrik di
dalam rumah dalam posisi listrik menyala memperlihatkan harga yang kecil. Hal
ini disebabkan oleh adanya redaman rumah terhadap pajanan medan listrik.
Sedangkan pengukuran kuat medan listrik pada posisi listrik tidak menyala,
diperoleh hasil sedikit lebih rendah dibanding oleh kuat medan listrik pada
posisi nyala. Hasil pengukuran ini jauh dibawah batas pajanan yang diperbolehkan.
Kuat
Medan Magnet SUTET 500 KV
Pengukuran
kuat medan magnet dilakukan di lapangan terbuka tanpa adanya pengaruh
keberadaan pohon-pohonan, rumah serta obyek-obyek lain. Pengukuran kuat medan
untuk Ciledug mencapai angka maksimum 0,0021 mili Tesla dititik 0 meter
(sejajar tower), Cirata mencapai angka maksimum 0,036 mili Tesla pada titik
sejarak 0 m, Ungaran mencapai angka maksimum 0,00180 mili Tesla pada titik
sejarak 0 m, sedang Gresik mencapai angka maksimum 0,0021 mili Tesla pada titik
sejarak 0 m. Menurut IRPA dan WHO, batasan pajanan kuat medan magnet yang
diduga dapat menimbulkan efek biologis untuk umum adalah 0,5 mili Tesla, sedang
seperti diuraikan diatas kuat medan magnet di bawah SUTET 500 kV dilapangan
terbuka mencapai harga maksimum 0,036 mili Tesla (di Cirata) pada titik 0 m
sejajar tower. Jadi masih sangat jauh dibawah ambang batas yang ditetapkan.
Pengukuran kuat medan magnet di tiga lokasi dilakukan pada posisi listrik
nyala, diperoleh hasil sebagai berikut : di desa Marga Hurip, Kec. Banjaran,
Kab. Bandung diperoleh angka maksimum 0.0255 mili Tesla; di desa Genuk RT. 01
Ungaran diperoleh angka maksimum 0.0124 mili Tesla; dan di perumahan Bhakti
Pertiwi Gresik diperoleh angka maksimum 0.0175 mili Tesla. Pengukuran kuat medan
magnet di dalam rumah dengan posisi listrik nyala memperlihatkan harga yang
kecil. Hal ini, sama seperti pada kasus pengukuran medan listrik, disebabkan
pula oleh adanya redaman rumah terhadap pajanan medan magnet. Demikian juga
pengukuran kuat medan magnet pada posisi listrik tidak menyala, diperoleh hasil
sedikit lebih rendah dibanding oleh kuat medan listrik pada posisi nyala. Hasil
pengukuran ini jauh dibawah batas pajanan yang diperbolehkan. Gambar 1 s/d 4
Pedoman
Teknis Pengurangan Dampak Medan Listrik dan Medan Magnet
Dari
penelitian yang sudah dilakukan ditemukan kuat medan listrik di halaman/luar
rumah lebih tinggi dibandingkan dengan di dalam rumah, sehingga dalam rangka
peningkatan kondisi lingkungan akibat adanya SUTET perlu diperhatikan hal-hal
sebagai berikut : mengusahakan agar
rumahnya berlangit-langit, menanam
popohonan sebanyak mungkin disekitar rumah pada lahan yang kosong, bagian atap rumah terbuat dari atap logam,
seharusnya ditanahkan (digroundkan),
penduduk disarankan tidak berada diluar rumah terutama pada malam hari,
karena pada saat itu arus yang mengalir pada kawat penghantar SUTET lebih
tinggi dari pada siang hari.
Pengamanan
terhadap arus peluahan elektrostatis perlu dilakukan untuk menghindari adanya
pengutupan muatan yang akan terjadi pada benda terbuat dari bahan logam.
Caranya yaitu dengan mentanahkan agar terjadi penetralan kembali semua benda
terbuat dari bahan logam dengan ukuran cukup besar (contohnya kawat jemuran,
kabal interkom, mobil dan sepeda motor), yang terletak dibawah SUTET. Hal ini
dikarenakan untuk menghindari adanya pengutupan muatan yang akan terjadi pada
objek tersebut, dengan mentanahkan maka akan terjadi penetralan kembali. Akibat
adanya arus peluahan ini pengamanan yang harus dilakukan oleh penduduk
adalah: disarankan tidak membuat jemuran
yang atasnya bebas sama sekali dari pepohonan;
disarankan membuat jemuran bukan berasal dari kawat dan tiang besi, (contoh
: kayu, bambu, tali plastik) dan kalau terpaksa membuat jemuran yang menggunakan
bahan konduktor maka harus di tanahkan;
saluran interkom harus jauh dari SUTET;
bila atap bukan dari bahan logam (genting, asbes, sirap) maka usahakan
atap tersebut tidak terdapat bahan logam (misalnya antena TV, talang seng);
jangan memasang antena TV atau radio (ORARI)di atap rumah; usahakan kendaraan bermotor (mobil, sepeda
motor dll) ditanahkan untuk menghilangkan medan elektrostatis akibat induksi
SUTET; usahakan tidak terdapat
bahan-bahan yang bersifat konduktor berada di teras rumah yang bertingkat di
bawah SUTET; Sering mungkin melakukan
pengukuran tegangan dengan testpen pada objek yang dicurigai bertegangan.
Pengamanan
Terhadap Induksi Tegangan Lebih Transien Pada Peralatan Listrik dapat
dilaksanakan dengan pemasangan titik nol yang ditanahkan. Tegangan induksi pada
peralatan di bawah SUTET aman bagi manusia.
Pengamanan
Terhadap Tegangan Langkah dan Tegangan Sentuh disarankan penduduk agar
masyarakat tidak masuk didalam daerah sekitar pentanahan kaki menara yang telah
diberi pagar oleh PLN.
Pengamanan
Terhadap Bahaya Putusnya Kawat Saluran Transisi dilakukan agar pemukiman yang
dilintasi SUTET perlu ditanami pepohonan, tetapi perlu di pantau ketinggiannya
dan batas-batas ruang bebas, yaitu puncak pohon berjarak minimum 15 M dari
kabel SUTET terbawah. Bahaya putusnya kawat SUTET belum pernah dijumpai, yang
dijumpai adalah pecahnya isolator, oleh sebab itu digunakan isolator ganda dan
dengan tanaman pohon dibawah SUTET yang dipantau ketinggiannya maka bahaya
seandainya kawat SUTET putus dapat dieleminir.
Pengamanan
terhadap loncatan listrik keinstalasi diatas atap bangunan diadasarkan pada
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/47/MPE/1992, yaitu agar
jarak minimum titik tertinggi bangunan (pohon) terhadap titik terendah kawat
penghantar SUTET 500 kV harus memenuhi ketentuan sbb : Jarak minimum titik tertinggi bangunan tahan
api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 8,5 m; Jarak minimum titik tertinggi jembatan besi
titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 8,5 m; Jarak minimum jalan kereta api terhadap titik
terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m; Jarak minimum lapangan terbuka terhadap titik
terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 11 m; Jarak minimum titik tertinggi bangunan tidak
tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15
m; Jarak minimum titik tertinggi
bangunan tidak tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV
adalah 15 m; Jarak minimum jalan raya
terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m. Ruang bebas
adalah ruang sekeliling penghantar yang dibentuk oleh jarak bebas minimum
sepanjang SUTT atau SUTET yang didalam ruang itu harus dibebaskan dari
benda-benda dan kegiatan lainnya. Ruang bebas ditetapkan berdeda-beda dalam
luas dan bentuk. Sementara ruang aman adalah ruang yang berada di luar ruang
bebas. Lahan atau tanahnya yang masih dapat dimanfaatkan. Dalam ruang aman
pengaruh kuat medan listrik dan kuat medan magnet sudah dipertimbangkan dengan
mengacu kepada peraturan yang berlaku. Ruang bebas dan ruang aman dapat diatur
besarnya sesuai kebutuhan pada saat mempersiapkan rancangbangun. Ruang aman
dapat diperluas dengan cara meninggikan menara dan atau mempendek jarak antara
menara, sehingga bila ada pemukiman yang akan dilintasi SUTT / SUTET yang akan
dibangun berada di dalam ruang yang aman.
(Sumber
Laporan Evaluasi Teknis dan Sosialisasi pada Masyarakat tentang Dampak Medan
Listrik dan Medan Magnet di Bawah SUTT/SUTET, Proyek Penelitian Teknologi Energi
dan Ketenagalistrikan, Ditjen Listrik dan Pengembngan Energi) Oleh Ir. Nanan Tribuana adalah staf Ditjen Listrik
dan Pengembngan Energi, Jakarta